Melalui surat keputusan Menteri BUMN selaku Rapat umum pemegang saham nomor KEP-68/MBU/2010 tertanggal 5 mei 2010 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota dewan Komisaris PT Pertamina (Persero), telah memutuskan memberhentikan dengan hormat anggota dewan Komisaris yang diangkat berdasarkan keputusan Menteri BUMN nomor KEP-10/MBU/2005, KEP/18/MBU/2010, KEP/122/MBU/2006, KEP/29/MBU/2009 dan KEP/234/MBU/2009 yakni, Umar Said sebagai Komisaris merangkap Pelaksanaan tugas Komisaris Utama, Muhammad Abduh, Maizar Rahman, Sumarsono dan Humayun Bosha sebagai anggota Komisaris.
“Kita berharap kepada Komisaris PT Pertamina yang baru saja kita lantik hendaknya bisa melksanakan pengawasan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya, sehingga ke depan PT Pertamina sebagai perusahan milik negara kebanggaan bangsa dan masyarakat. Walaupun PT Pertamina bebrapa watu terakhir ini sudah bisa meningkat kinerjanya dengan baik, namun perlu dilakukan lagi berbagai peningkatan terutama di dalamkinerjanya,” ujarnya.
Mustafa juga menyampaikan apresiasi terhadap Komisaris lama yang telah melakukan berbagai kebaikan dan peningkatan terhadap PT Pertamina, sehingga jasa dan kebaikan mereka akan di kenang sepanjang masa.
“Jasa dan perjuangan bagi Komisaris lama terhadap kemajuan Pertamina tentu akan menjadi sejarah bagi bangsa ini, karena banyak hal yang telah diperbuat untuk PT Pertamina. Kita berharap kepada Komisaris yang baru agar melaksanakan konsep dan gagasan dari Komisaris lama yang belum terlaksana,” pungkasnya.(jawapos)


0 komentar:
Posting Komentar