Penyediaan asuransi dilakukan BUMN migas itu bekerja sama dengan PT Tugu Pratama Indonesia, anak usaha perseroan yang bergerak di bidang asuransi.
Walaupun telah ada mekanisme pemberian asuransi, ia mengharapkan semua pihak tetap menggunakan bahan bakar elpiji sesuai dengan kegunaannya dan prosedur keselamatan yang telah disosialisasikan untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang tidak diingikan.
Polis Asuransi yang menutupi kerugian tersebut bersifat Reimbursable Basis, yang berarti bahwa pihak tertanggung (Pertamina), harus terlebih dahulu melakukan seluruh pembayaran berdasarkan persetujuan dari pihak Penanggung.
Proses pergantian kerugian disertai dengan bukti-bukti dokumen kerugian yang mengacu pada Sistem dan Prosedur klaim penyelesaian Konversi elpiji. Sistem dan prosedur klaim sebagai berikut, pertama, Pertamina menerima laporan terjadinya kecelakaan elpiji dan selanjutnya melaporkan kepada pihak asuransi. Kedua, pihak asuransi melakukan verifikasi untuk menentukan apakah kecelakan tersebut masuk dalam objek yang diasuransikan (Program Konversi).
Laporan yang diverifikasi berupa tanggal kejadian, lokasi kejadian, gambaran kejadian dan objek yang mengalami kerusakan, perkiraan kerugian, cidera badan, nama dan copy surat jaminan rumah sakit yang telah diterbitkan Pertamina, serta detail kerusakan properti pihak ketiga.
Kelima, pertamina memerintahkan pembayaran kepada penerima (korban kecelakaan) yang telah memenuhi dokumen tagihan rumah termasuk bukti biaya yang telah dikeluarkan oleh korban, surat pembebasan tuntutan dari korban yang ditujukan ke Pertamina, surat permintaan pemindahbukuan ke rekening tujuan, dan waktu pembayaran 4 hari kerja setelah kelengkapan dokumen diterima.
Terakhir, setelah proses pembayaran, pihak asuransi menerbitkan Nota Pembayaran atas nama Pertamina dan Penutupan File yang berisi pemberitahuan bahwa kompensasi telah dipindahbukukan ke rekening tujuan dan kasus ditutup.(jawapos)


0 komentar:
Posting Komentar