Pemerintah mengambil kebijakan setelah DPR menyetujui penambahan subsidi BBM sebesar Rp 20,6 triliun dalam Anggaran Pendatapan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010. Subsidi BBM naik dari alokasi awal APBN 2010 sebesar Rp 68,7 triliun menjadi Rp 89,3 triliun.
Apalagi, salah satu opsi yang diajukan pemerintah justru melarang sepeda motor menggunakan premium, bahan bakar yang masih disubsidi. Menurut dia, sepeda motor seharusnya tetap menjadi prioritas penerima bahan bahar bersubsidi. Sebab, kendaraan ini merupakan moda transportasi rakyat ekonomi menengah ke bawah yang paling efektif.
Romahurmuziy mengatakan, pembatasan peredaran BBM bersubsidi harusnya dikenakan pada kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas. Angkutan umum dan barang tetap harus mendapatkan prioritas sebagai penerima BBM bersubsidi. "Itu saja harus menjadi alternatif terakhir," katanya.
Saat ini pemerintah tengah sibuk menyiapkan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi, yakni solar dan premium. Kementerian mengaku tengah mengkaji berbagai opsi, salah satunya melarang sepeda motor menggunakan premium.
Karena itu, pemerintah menargetkan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi bisa terealisasi pada triwulan III-2010.(net)
0 komentar:
Posting Komentar