Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo mengakui dari 32 ribu pegawai Ditjen Pajak, lebih dari 400 pegawai melakukan pelanggaran. Salah satu hukuman untuk para pegawai tersebut adalah pemotongan remunerasi. Tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk perbaikan untuk internal Ditjen Pajak.
Karena pemotongan remunerasi tersebut, lanjut Tjiptardjo, pihaknya telah mengembalikan anggaran remunerasi lebih dari Rp 3,5 miliar kepada negara. Namun, ada juga beberapa pegawai yang telah melakukan pelanggaran berat sehingga hukuman yang diterimanya adalah pemberhentian secara tidak hormat.
Tjiptardjo menyampaikan tindakan yang dilakukan dirinya dan jajaran pejabat Ditjen Pajak adalah menjaga semangat para pegawainya supaya tidak terjadi lagi kasus seperti Gayus Tambunan.
“Menjaga semangat anak-anak di lapangan. Ada rekomendasi Panja (perpajakan), arahan Menteri Keuangan, segala macam,” tukasnya.(net)


0 komentar:
Posting Komentar