Selain Dirjen Pajak, penonaktifan juga dilayangkan kepada Kepala Kanwil Pajak Ramram Brahmana dan Direktur Intelejen dan Penyidikan Pontas Pane. Hal tersebut disampaikan dalam surat Rekomendasi Komisi XI DPR-RI yang ditujukan kepada Pimpinan DPR.
“Kita telah mengirimkan surat ke pimpinan DPR berupa rekomendasi untuk diteruskan kepada Menteri Keuangan,” ujar Ketua Panja Pajak Melchias Markus Mekeng di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6).
Kami Komisi XI DPR-RI meminta kepada Menteri Keuangan RI untuk melakukan evaluasi dan mempertimbangkan untuk menonaktifkan Sdr Mochamad Tjiptardjo, Sdr Ramram Brahmana dan Sdr Pontas Pane dari jabatannya masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya.
Melky, sapaan akrab Melchias menjelaskan banyak terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang dan peraturan perpajakan yang bukan saja telah menimbulkan kerugian pada negara. “Tetapi juga telah merusak iklim investasi serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap reformasi birokrasi di Ditjen Pajak,” tuturnya.
“Salah satunya telah melakukan kebohongan publik dimana adanya perubahan data-data yang disampaikan ke publik terkait restitusi pajak yang diduga menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (fiktif) PT Permata Hijau Sawit (PHS),” jelas Melky.
Lebih lanjut Melky mengharapkan agar pimpinan DPR secara resmi menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi XI. “Kita harapkan segera ditindaklanjuti pimpinan,” tukasnya.(net)


0 komentar:
Posting Komentar