Selasa, 28 September 2010

Tiga Depot Air Isi Ulang Tidak Kantongi Izin

0 komentar
Tiga Depot Air Isi Ulang Tidak Kantongi Izin
LUBUKLINGGAU- Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lubuklinggau, sejak 2009 lalu pengusaha air minum isi ulang telah mengantongi izin ada 45. Tetapi hingga September 2010, jumlah depot air isi ulang ini terus bertambah, namun belum mengantongi izin.
“Saat ini ada tiga pengusaha depot air minum isi ulang yang belum mendapat izin dari Dinkes Kota Lubuklinggau. Sebenarnya tidak ada beda anatara usaha lain dalam hal kewajiban perizinan. Tidak ada pengecualian dan keistimewaan bagi pengusaha depot air minum isi ulang di hadapan pemerintah daerah. Usaha apapun wajib memiliki izin, sesuai ketentuan berlaku,” jelas Rudjito Riyadi, Kabid Perencanaan dan Pengendalian Program Dinkes Lubuklinggau, Senin (27/9).
Sebenarnya, lanjut Rudjito Riyadi, perizinannya berbeda beda antara satu kota dengan kota lainnya, tergantung kebijakan pemerintah daerah. Ada kabupaten/kota yang hanya mewajibkan tes laboratorium dan izin operasional dari Dinkes. Ada Kabupaten yang hanya mewajibkan tes laboratorium saja. Yang paling lengkap adalah 4 perizinan, yaitu hasil tes laboratorium, izin operasional dari Dinkes, Izin Gangguan, dan Tanda Daftar Industri (TDI).
Dinkes menyarankan agar setiap pengusaha air minum isi ulang segera melengkapi perizinan. “Keuntungan melengkapi izin dapat menambah kredibilitas dan kepercayaan pelanggan kepada usaha. Selanjutnya, bagi pelanggan kritis akan menanyakan kelengkapan perizinan. Pengusaha itu akan tenang dalam berbisnis sehari-hari karena tidak was-was takut ada razia perizinan. Jika perizinan lengkap, maka akan memudahkan untuk mengajukan kredit pinjaman ke Bank atau koperasi. Karena pihak bank pasti akan menanyakan perizinan usaha, terutama Izin Gangguan (IG) dan Tanda Daftar Industri (TDI),” jelas Rudjito Riyadi. Tiga pengusaha air minum isi ulang yang belum memiliki izin tadi, berada di kawasan Perumnas Nikan, Lapter, dan Taba Jemekeh.
Terpisah, Kasi Pengawasan Dinkes Kota Lubuklinggau, Hilmiati mengatakan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang syarat-syarat Pengawasan Kualitas Air Minum, Dinkes harus terus melakukan pembinaan sekaligus pengawasan pada setiap pengusaha air minum isi ulang.
Hilmiati menjelaskan Dinkes sudah berkali-kali menemui pengusaha bersangkutan. “Namun, setiap kami meminta mereka untuk ke Dinkes untuk mengurus izin mereka tidak pernah mau datang.
Seringkali pengusaha beralasan sedang mencari dana untuk membiayai pembuatan izin. Berdasarkan ketentuan resmi, pengusaha hanya mengeluarkan Rp 300 ribu dalam mengurus perizinan,” papar Hilmiati.
Jika nanti dalam operasionalnya, lanjut Hilmiati, mungkin terjadi sesuatu menyangkut air minum isi ulang yang bersangkutan, Dinkes sudah lepas tangan. “Sebab kami sudah mengeluarkan himbauan yang kami rasa cukup,” tambahnya.
Direncanakan, Oktober mendatang pembinaan akan kembali dilaksanakan. “Kasi Pengawasan akan kembali terjun ke lapangan untuk mengecek setiap depot,” tambah Hilmiati.(Mg03)

0 komentar:

Posting Komentar