Senin, 09 Januari 2012

Pemkab Didesak Stop Aktivitas PT Gorby

1 komentar
RAWAS ILIR- Dewan Pimpinan Cabang Banteng Muda Indonesia Kabupaten Musi Rawas (DPC BMI Mura) mendesak pemerintah meninjau ulang ganti rugi lahan dilakukan PT Gorby Putra Utama dan PT Gorby Energy, yang beroperasi di Kecamatan Rawas Ilir. Sebab menurut hasil penelusuran di lapangan, ganti rugi lahan dilakukan kedua PT tersebut diduga tidak tunduk dengan peraturan perundang-undangan.

“Salah satu peraturan perundang-undangan itu peraturan Gubernur Nomor 25 tahun 2009, mereka mengabaikan peraturan gubernur ini,” ungkap Ketua DPC BMI Mura, Devi Arianto kepada koran ini, Jumat (5/1).

Selain mendesak pemerintah melakukan peninjauan ulang, DPC BMI Mura juga mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Mura Hj Srie Hernalini Nita Utama. Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Sumsel, DPRD Provinsi Sumsel, Komnas HAM di Jakarta, Komisi III DPRRI dan Kapolri. Kemudian Bupati Mura, Camat Rawas Ilir, Fraksi PDIP DPR-RI dan PT Gorby Putra Utama.

Diakui Devi Arianto, berdasarkan hasil investigasi dilakukan pihaknya ke lapangan fakta dan realita kesepakatan ganti rugi lahan dengan masyarakat senilai Rp 5 juta per hektarnya.

“Menurut kami ganti rugi dilakukan PT Gorby Putra Utama dan PT Gorby Energi belum memenuhi rasa keadilan dan belum sebading dengan nilai manfaat yang sebenarnya dengan tanah tersebut,”terangnya.

Ia meminta pemerintah dan DPRD mengambil sikap tegas kepada investor yang telah menzalimi rakyat. BMI juga mendesak Pemkab dan DPRD Mura menyetop aktivitas PT Gorby diatas lahan yang dimaksud.

Menanggapi hal ini, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mura, H Mefta Joni mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 25 tahun 2009 ganti rugi lahan disesuaikan dengan peraturan di Kabupaten Mura.

“Saya lupa pasalnya tetapi dalam peraturan gubernur itu disalah satu pasalnya mengatakan disesuaikan dengan kabupaten,” terang Mefta Joni melalui Hpnya.

Sementara dalam Surat Keputusan Bupati Mura untuk ganti rugi lahan disesuaikan dengan lahan dimiliki warga. Sebagai contoh tanah kosong dengan kebun yang produktif dan tidak prduktif, nilai ganti rugi lahannya berbeda.

“Selain itu juga dengan perkebunan yang teknisnya dengan alat yang lengkap itupun beda,” terang Mefta Joni.

Meski begitu, ganti rugi lahan juga mengacu kepada musyawarah mufakat dengan warga dengan perusahaan yang melakukan investasi.

“Harus mengacu dengan mufakat dengan warga. Apabila warga meminta Rp 12 juta dan perusahaan juga menyepakatinya itu dibolehkan intinya SK Bupati sifatnya tidak final, akan tetapi hanya sebagai pedoman,”tambahnya.

Camat Rawas Ilir, Azwar Ibrahim ketika dikonfirmasi mengatakan masyarakat meminta disesuaikan dengan harga pasar. “Mereka meminta dengan harga pasar itu juga harus dipertimbangkan masyarakat,” ujarnya.

Humas PT Gorby, Boby kepada koran ini mengatakan, sebagai perusahaan yang izinnya ke Pemkab Mura mengakui kebijakan ditetapkan berdasarkan aturan dikeluarkan Pemkab Mura.

“Kebijakan Bupati seperti itu, kita tidak melihat dari hirarki hukum yang mengatakan tingkatan. Tetapi yang dilihat itu hukum yang khusus menghapus hukum yang umum, alias lex spesialis derogat lex genearalis,” kata Boby beberapa hari lalu.

Ketua DPRD Kabupaten Mura, Hj Srie Hernalini Nita Utama hingga berita ini naik cetak belum memberikan keterangan resmi. Beberapa kali nomor Hpnya 08127130XXX dihubungi, Minggu (8/1) tidak ada jawaban kendati dalam keadaan aktif. Begitu pun halnya ketika di SMS tidak ada balasan.(08/02)

1 komentar:

Anonim says:
23 Januari 2022 pukul 14.41

Live Scores - Latest Live Scores - Stillcasino.com
LIVE STREAMS. Our game is constantly growing 메리트 카지노 고객센터 in popularity, matchpoint thanks gioco digitale to the growing demand for live live betting options. LiveScore is the

Posting Komentar