Jumat, 16 April 2010

60 Persen Pemda Ajukan Permohonan Revitalisasi Pasar

0 komentar
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan sebanyak 60 persen pemerintah daerah (Pemda) mengajukan permohonan untuk revitalisasi pasar tradisional, setelah implementasi Normal Track ACFTA (ASEAN China Free Trade Area) pada 1 Januari 2010.

Agus menuturkan, untuk program revitalisasi pasar tradisional tersebut, pihaknya mengajukan dana tambahan Rp147 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN-P) 2010.

Agus mengungkapkan, pihaknya tidak berusaha mengubah pagu anggaran yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hanya saja, pihaknya merasa sulit bisa mengembangkan UKM bila tidak ada dukungan anggaran.
“Ada dukungan dari Komisi VI, kita terimakasih dapat dukungan. Komisi VI memang concern kepada pengembangan UKM, jadi kami ajukan kembali,” kata Agus, di Jakarta, Kamis (15/4).

Dia menjelaskan, dampak dari ACFTA terhadap UKM antara lain adalah, permintaan perbaikan pasar tradisional. Selain itu, permohonan pembiayaan semacam KUR di daerah-daerah terus bertambah. Dengan KUR, pemerintah menargetkan kredit itu bisa diserap 15 juta pengusaha UKM selama lima tahun ini.

“KUR memang belum menyentuh semua lapisan pengusaha UKM. Selama ini yang sudah banyak memanfaatkan dari sektor jasa dan perdagangan, padahal UKM terbesar itu di sektor pertanian,” tukasnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi koperasi dan UKM Adisatrya Sulisto menuturkan, komitmen dalam mendukung pelaku UKM. Karena, lanjutnya, UKM paling berpeluang terkena dampak negatif perdagangan bebas seperti ACFTA.
Dari proposal APBN-P 2010 yang diajukan, Adistrya optimis KemenkopUKM akan mendapatkannya, walaupun belum tentu bisa dikabulkan seluruhnya. “Kami melihat anggaran yang diajukan untuk program apa saja, yaitu revitalisasi pasar tradisional, peningkatan daya saing, dan upgrade kualitas SDM. Kalau tidak salah, tanggal 3 Mei disahkannya,” jelasnya.(net)

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu menjelaskan, terdapat tiga lembaga yang ikut berkontribusi dalam program revitalisasi pasar tradisional yakni Kemendag, Kementerian UMKM dan Koperasi, serta pemda.

Menurut Mari, perlu dilakukan fungsi kontrol yang jelas dalam proses revitalisasi ini agar pedagang lama mendapat prioritas dalam mendapatkan tempat usaha dan tetap mendapat tarif sewa yang proporsional.
“Untuk tahun ini, kami menganggarkan Rp30 miliar untuk program revitalisasi pasar. Selain itu, juga ada dana Rp100 miliar dalam bentuk DAK (Dana Alokasi Khusus) yang dibagi sama rata untuk 200 pasar,” pungkasnya.(net)

0 komentar:

Posting Komentar