Selasa, 25 Mei 2010

Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia

0 komentar
JAKARTA- Kementerian Perdagangan RI (Kemdag) akan mempercepat pemberlakuan kewajiban label produk berbahasa Indonesia bagi barang yang beredar di Indonesia. Keputusan ini sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999.

“Percepatan ini akan mulai diberlakukan per 1 September 2010 melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/M-DAG/PER/5/2010,” tegas Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/5).

Mendag menjelaskan, Permendag No 22/2010 ini merupakan perbaikan atas Permendag sebelumnya No.62/M-DAG/PER/12/2009. Beberapa produk yang wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia, antara lain elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika (46 produk), sarana bahan bangunan (8 produk), keperluan kendaraan bermotor (24 produk) dan daftar jenis barang lainnya (25 produk).
“Dengan adanya aturan wajib label berbahasa Indonesia, setiap produk yang akan diedarkan atau diperdagangkan di pasar Indonesia harus sudah mencantumkan berbagai informasi produk dalam bahasa Indonesia. Aturan ini akan menjamin bahwa konsumen dapat segera memperoleh hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur atas barang yang dibeli, dipakai, digunakan atau dimanfaatkan”, kata Mari.
Dikatakan, Permendag mengenai Pemberlakukan Wajib Label berbahasa Indonesia telah mulai dibahas sejak beberapa tahun yang lalu dengan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan pembahasan tingkat inter-departemental yang intensif. Sosialisasi juga dilakukan kepada para pemangku kepentingan, seperti pengusaha, asosiasi, KADIN, media, Pemda, akademisi dan khalayak umum.

“Semula dalam Permendag No 62/2009, pemberlakuan wajib label berbahasa Indonesia untuk barang yang belum beredar berlaku efektif mulai tanggal 21 Desember 2010, namun karena adanya masukan dari para pemangku kepentingan seperti KADIN dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), maka Pemerintah mempercepat pemberlakuannya menjadi tanggal 1 September 2010,” paparnya.

Mendag menambahkan dengan efektifnya pemberlakukan wajib label berbahasa Indonesia, tidak ada alasan bagi produsen maupun pedagang untuk berkilah, karena ini demi kepentingan konsumen dan kepentingan bersama. Peraturan ini, imbuh dia, merupakan peraturan yang umum diberlakukan hampir di semua negara di dunia, dan sama sekali tidak melanggar kaidah-kaidah dan aturan internasional.

“Pengaturan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia ini diberlakukan sama, baik terhadap barang impor maupun terhadap barang hasil produksi dalam negeri. Bagi barang impor pencantuman label diberlakukan sejak barang memasuki daerah pabean, sedangkan untuk barang produksi dalam negeri pencantuman label diberlakukan saat barang akan beredar di pasar,” tegas Mendag. 

Menurutnya, pengaturan label barang dalam bahasa Indonesia juga digunakan untuk efektivitas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen. Selain itu, efektivitas pembinaan dan pengawasan ini diwujudkan melalui konsep pengaturan label terbatas dengan prioritas pemberlakuan terhadap beberapa jenis produk tertentu secara bertahap. 
“Label tersebut sedikitnya harus memuat keterangan atau penjelasan barang dan identitas pelaku usaha, sedangkan untuk barang yang berkaitan dengan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L) harus memuat informasi tentang simbol bahaya, pernyataan kehati-hatian dan atau peringatan yang jelas,” jelasnya.

Kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia, terang Mendag, tidak berlaku untuk barang yang dijual curah dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen, serta barang yang diproduksi di dalam negeri maupun barang impor yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong lain dalam proses produksi. 

Untuk diketahui, mekanisme untuk memperoleh Surat Keterangan Pencantuman Label berbahasa Indonesia sangat mudah, yaitu ditujukan kepada Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan dan paling lambat selesai dalam waktu 5 (lima) hari kerja dan tidak dipungut biaya.

Pengajuan Surat Keterangan Pencantuman Label berbahasa Indonesia dapat dilakukan melalui e-mail, faximili, datang langsung atau melalui jasa pengiriman lainnya. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa pancabutan izin usahanya.

“Kami akan tindak tegas yang melakukan pelanggaran, karena kami berkomitmen memberikan jaminan kepada konsumen untuk memperoleh hak atas informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang akan dipakai,” jelas Mendag.(jawapos)

0 komentar:

Posting Komentar