“Percepatan ini akan mulai diberlakukan per 1 September 2010 melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/M-DAG/PER/5/2010,” tegas Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/5).
“Dengan adanya aturan wajib label berbahasa Indonesia, setiap produk yang akan diedarkan atau diperdagangkan di pasar Indonesia harus sudah mencantumkan berbagai informasi produk dalam bahasa Indonesia. Aturan ini akan menjamin bahwa konsumen dapat segera memperoleh hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur atas barang yang dibeli, dipakai, digunakan atau dimanfaatkan”, kata Mari.
Dikatakan, Permendag mengenai Pemberlakukan Wajib Label berbahasa Indonesia telah mulai dibahas sejak beberapa tahun yang lalu dengan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan pembahasan tingkat inter-departemental yang intensif. Sosialisasi juga dilakukan kepada para pemangku kepentingan, seperti pengusaha, asosiasi, KADIN, media, Pemda, akademisi dan khalayak umum.
“Semula dalam Permendag No 62/2009, pemberlakuan wajib label berbahasa Indonesia untuk barang yang belum beredar berlaku efektif mulai tanggal 21 Desember 2010, namun karena adanya masukan dari para pemangku kepentingan seperti KADIN dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), maka Pemerintah mempercepat pemberlakuannya menjadi tanggal 1 September 2010,” paparnya.
“Pengaturan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia ini diberlakukan sama, baik terhadap barang impor maupun terhadap barang hasil produksi dalam negeri. Bagi barang impor pencantuman label diberlakukan sejak barang memasuki daerah pabean, sedangkan untuk barang produksi dalam negeri pencantuman label diberlakukan saat barang akan beredar di pasar,” tegas Mendag.
“Label tersebut sedikitnya harus memuat keterangan atau penjelasan barang dan identitas pelaku usaha, sedangkan untuk barang yang berkaitan dengan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L) harus memuat informasi tentang simbol bahaya, pernyataan kehati-hatian dan atau peringatan yang jelas,” jelasnya.
Kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia, terang Mendag, tidak berlaku untuk barang yang dijual curah dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen, serta barang yang diproduksi di dalam negeri maupun barang impor yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong lain dalam proses produksi.
Pengajuan Surat Keterangan Pencantuman Label berbahasa Indonesia dapat dilakukan melalui e-mail, faximili, datang langsung atau melalui jasa pengiriman lainnya. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa pancabutan izin usahanya.
0 komentar:
Posting Komentar