Selasa, 29 Juni 2010

BPOM Diminta Wajibkan Label Bahasa Indonesia

0 komentar
JAKARTA- Kalangan pengusaha meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberlakukan wajib label berbahasa Indonesia untuk produk pangan, kosmetik, jamu, dan obat. Pasalnya, regulasi itu dinilai mampu menertibkan peredaran produk dan melindungi konsumen di dalam negeri dari produk impor yang disinyalir tidak memenuhi standar.

“Kami meminta ada Surat Edaran dari BPOM untuk penegakan wajib label berbahasa Indonesia, dan saat ini, memang BPOM sudah menetapkan regulasi untuk itu tapi perlu dipertegas, karena terkait produk pangan yang dikonsumsi masuk ke mulut, sehingga kami mengharapkan ada penegakan di lapangan,” kata Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Franky Sibarani di Jakarta, Senin (28/6).

Hal senada disampaikan oleh Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita. Suryadi menuturkan, pada saat ini, masih banyak ditemukan produk pangan yang beredar di pasar dalam negeri yang menggunakan label berbahasa asing.

“Bahkan, ada produk pangan yang labelnya masih menggunakan label tulisan Kanji. Kalau begini kan, konsumen tidak tahu informasi mengenai produk itu,” papar Suryadi.

Wakil Ketua Umum bidang Investasi dan Perhubungan Kamar dagang dan industri (Kadin) Chris Kanter menyatakan, banyak hal yang menghambat industri nasional, misalnya SNI dan labelisasi bahasa Indonesia. “Masih banyak hambatan lain selain kenaikan TDL,” ucap Chris.(net)

0 komentar:

Posting Komentar