Selasa, 29 Juni 2010

Kepala Daerah Dilarang Kelola Anggaran Secara Langsung

0 komentar
JAKARTA- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah selama ini terjadi pada tingkat pelaksanaan.
“Korupsi itu bukan pada tingkat kebijakan,” kata Gamawan dalam sambutannya pada pembukaan Penguatan Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (28/6).

Menurutnya undang-undang dan peraturan pemerintah terkait dengan keuangan daerah menempatkan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan harus melimpahkan kewenangan tersebut kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah.

“Seharusnya kepala daerah tidak terlibat dalam kegiatan langsung SKPD yang terkait dengan anggaran,” tegasnya.
Kenyataannya, kata Gamawan kasus-kasus korupsi kepala daerah terkait dengan pelaksanaan anggaran yang seharusnya menjadi tanggung jawab Kepala SKPD selaku pengguna anggaran, karena adanya bukti intervensi dan keterlibatan dari kepala daerah.

Untuk meminimalkan kasus ini, Gamawan meminta BPKP untuk melakukan inventarisasi terhadap kasus-kasus korupsi kepala daerah yang telah menjadi tersangka.

“Kita harus tahu modus operandinya secara jelas. Ini dalam rangka upaya melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memperkecil terjadinya kasus korupsi yang menyeret kepala daerah,” pungkasnya.(net)

0 komentar:

Posting Komentar