“Korupsi itu bukan pada tingkat kebijakan,” kata Gamawan dalam sambutannya pada pembukaan Penguatan Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (28/6).
Menurutnya undang-undang dan peraturan pemerintah terkait dengan keuangan daerah menempatkan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan harus melimpahkan kewenangan tersebut kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah.
Kenyataannya, kata Gamawan kasus-kasus korupsi kepala daerah terkait dengan pelaksanaan anggaran yang seharusnya menjadi tanggung jawab Kepala SKPD selaku pengguna anggaran, karena adanya bukti intervensi dan keterlibatan dari kepala daerah.
Untuk meminimalkan kasus ini, Gamawan meminta BPKP untuk melakukan inventarisasi terhadap kasus-kasus korupsi kepala daerah yang telah menjadi tersangka.


0 komentar:
Posting Komentar