Rabu, 16 Juni 2010

DPR Setuju Tarif Listrik Naik

0 komentar
Kecuali Pelanggan 450-900VA

JAKARTA- Pemerintah dan Komisi VII DPR sepakat untuk menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL), kecuali untuk pelanggan golongan 450-900 Volt Ampere (VA) mulai 1 Juli mendatang.

Menurut Ketua Komisi VII DPR, Teuku Rifky Harsya menyatakan pihaknya telah menyetujui usulan pemerintah untuk melaksanakan distribusi subsidi listrik dalam APBN-P 2010 sebesar Rp 55,1 triliun dengan sistematika yang berkeadilan dan tidak memberatkan rakyat kecil dan tetap menjaga daya saing industri.
“Dimana pelanggan daya 450-900 VA tidak mengalami kenaikan,” ujar Teuku dalam rapat kerja soal kenaikan TDL di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6).
Sebelumnya, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh mengusulkan agar pada kenaikan TDL sebesar 10 persen pada bulan Juli mendatang, tidak mengikut sertakan pelanggan 450-900 VA. “Pemerintah melanjutkan rapat terdahulu, dari dua opsi yang ada, kami memilih opsi 1 dimana di dalamnya golongan 450-900 VA tidak ikut naik,” kata Darwin.
Darwin juga sepakat untuk melakukan audit efisiensi terhadap biaya pokok penyediaan (BPP) listrik PLN, loses (susut jaringan) serta audit keuangan PLN. “Selain itu, pemerintah juga akan terus berkonsentrasi untuk mengembangkan pembangkit jenis lain seperti mikro hydro,” jelasnya.

Hingga rapat kerja dengan Komisi VII berakhir, dua fraksi yaitu fraksi PDI-P dan PKS masih bersikukuh untuk menolak kenaikan TDL rata-rata 10 persen mulai 1 Juli 2010.

Adapun skema kenaikan TDL rata-rata 10 persen per 1 juli yaitu pelanggan 450 VA–900 VA tidak mengalami kenaikan. Pelanggan 6600 VA ke atas golongan rumah tangga, bisnis, dan pemerintah, dengan batas hemat 30 persen tidak naik karena tarif listriknya sudah mencapai keekonomian. Pelanggan Sosial dinaikkan sebesar 10 persen, pelanggan Rumah Tangga lainnya dinaikkan sebesar 18 persen, pelanggan bisnis naik sebesar 12 persen hingga 16 persen. Pelanggan industri lainnya sebesar 6 persen-15 persen, pelanggan pemerintah lainnya sebesar 15 persen-18 persen, pelanggan Traksi (untuk keperluan KRL) naik sebesar 9 persen, pelanggan Curah (untuk apartemen) naik 15 persen, pelanggan multiguna (untuk pesta, layanan khusus) naik 20 persen. 

Untuk rinciannya yakni rumah tangga 1.300 VA Rp 672/kwh jadi Rp 793/kwh, naik 18 persen dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 24.000. Kemudian, untuk 2.200 VA Rp 675/kwh jadi Rp 797/kwh, naik 18 persen dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 43.000. Untuk 3.500 s/d 5.500 VA Rp 755/kwh jadi Rp 891/kwh, naik 18 persen dengan estimasi tambahan per bulan Rp 87.000.

Untuk bisnis, 1.300 VA Rp 685/kwh jadi Rp 795/kwh, naik 16 persen dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 22.000, 2.200 VA-5.500 VA. Rp 782/kwh jadi Rp 907/kwh naik 16 persen dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 38.000. untuk yang lebih dari 200 kilo VA (KVA) Rp 811/kwh jadi Rp 908/kwh, naik 12 persen dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 20.653.000 per bulan.

Sementara itu, untuk bagian industri yang berkisar 1.300 VA Rp 724/kwh jadi Rp 767/kwh naik enam persen dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 8.000, untuk 2.200 VA Rp 746/kwh jadi Rp 790/kwh naik enam persen dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 12.000, kisaran 2.200 VA-14 kVA Rp 840/kwh jadi Rp 916/kwh naik sembilan persen dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 66.000. Untuk lebih dari 14 kVA-200 kVA Rp 805/kwh jadi Rp 878/kwh, naik 9 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 822.000. Lebih dari 200 kva. Rp 641/kwh jadi Rp 737, naik 15 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 30.227.000 

>30.000 kVA Rp 529/kwh jadi Rp 608/kwh, naik 15 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 1.315.696.000 per bulan.(net)

0 komentar:

Posting Komentar