Selasa, 22 Juni 2010

Gula Rafinasi Harus Ditarik dari Pasar

0 komentar
JAKARTA- Pemerintah mendesak Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (Agri) untuk menarik gula rafinasi dari pasaran. Pasalnya, sejak bulan Juni 2010, gula rafinasi di pasaran dalam bentuk kiloan makin marak terjadi.

“Pemerintah merespon apa yang terjadi di lapangan, terkait dengan merembesnya rafinasi, yaitu bahwa industri-industri gula rafinasi diminta untuk menarik gula rafinasi yang beredar di pasar, karena gula rafinasi dalam aturannya diperuntukkan untuk industri yang membutuhkan gula rafinasi, contoh industri mamin, dan industri lainnya, termasuk industri kecil dan industri rumah tangga,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Subagyo di Jakarta.

Menurutnya, pembahasan mengenai penarikan gula rafinasi telah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Agri pada 10 Juni lalu.
Sesuai ketentuan Permendag nomor 111 tahun 2009, lanjutnya, industri gula rafinasi di dalam proses penjualannya atau penyaluran barangnya itu hanya melalui distributor yang ditunjuk oleh industri, produsen.

“Ditariknya gula rafinasi di toko apabila mereka menjual secara kiloan kepada yang bukan diperuntukkannya. Kalau dijual kepada industri kecil atau rumah tangga sesuai ketentuan Permendag nomor 111, itu tidak masalah, itu sudah disepakati,” paparnya.

Subagyo menuturkan, pihaknya juga sudah meminta kepada dinas di daerah untuk melakukan pengawasan di daerahnya masing-masing. “Beberapa daerah sudah melakukan seperti di Tegal, dan untuk memperkuat tugas yang dilakukan oleh dinas-dinas ini, pada minggu depan kami menugaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Kemendag bersama PPNS di dinas-dinas untuk lebih meningkatkan pengawasannya,” jelasnya.

Jadi, sekarang, kata Subagyo, dinas dibantu oleh Kemendag untuk melakukan pengawasan terutama di daerah yang diduga melakukan perembesan gula rafinasi. Menurutnya, apabila perembesan ditemukan di pasar tradisional atau toko, harus didalami betul oleh pengawasnya, pertama pasti melakukan persuasi pada penjualnya, apakah mereka memahami bahwa gula rafinasi itu dalam ketentuan diperuntukkan untuk industri kecil sampai dengan industri rumah tangga.

“Kalau belum sampai informasi itu pada penjual,diberitahu dan pada selanjutnya dia harus mengikuti ketentuan Permendag nomer 111 tadi,” imbuhnya.
Dari pengamatan itu, lanjutnya, pengawas coba menelurusi siapa yang menyampaikan barang itu sampai ke toko atau pasar. Kalau ada unsur kesengajaan, memang dilempar kesana, ini nanti yang akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Sanksinya adalah, kalau sebuah institusi memiliki perizinan yang ada di Kemendag, maka SIUPP nya akan dicabut,” ungkapnya.
Subagyo menambahkan, penarikan gula rafinasi akan dilakukan sampai stok yang dirembes habis. “Sampai habis, karena memang dia tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi. Jangan salah arti ya. Tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi buka berarti membahayakan,” tukasnya.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Melvin Korompis mengatakan, pihaknya akan mentaati permintaan untuk menarik gula rafinasi.
“Sesuai Permendag 111 tahun 2009, gula rafinasi harusnya disalurkan 75 persen ke industri langsung, 25 persen ke industri kecil. Kalau ternyata melebihi, kita harus melakukan pembinaan,” kata Melvin.
Menurutnya, kemungkinan besar perembesan gula rafinasi paling banyak terjadi diluar pulau Jawa. “Kalau tidak salah di Kalimantan,” ujarnya. Melvin menambahkan, penarikan gula rafinasi akan memakan waktu yang cukup lama.(net)

0 komentar:

Posting Komentar