Dirjen Kementerian Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Subagyo mengungkapkan sebagai pihak yang bertugas melakukan pengawasan terhadap barang, telah ditemukan dari beberapa hasil contoh yang diteliti sebanyak 100 persen produk selang tabung tidak sesuai dengan SNI. Bahkan kata dia, khusus untuk komponen shield dari valve (karet pengaman tabung) justru belum memiliki SNI, padahal komponen ini sangat rawan.
Subagyo mengatakan masalah SNI ini sepenuhnya ada di Kementerian Perindustrian, sedangkan pihaknya hanya bertugas melakukan pengawasan terhadap implementasi SNI. Harapannya SNI karet shield bisa diterapkan dalam waktu dekat agar menjadi acuan dalam memproduksi karet shield sehingga aman digunakan masyarakat.
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Pabrikan Valve LPG Indonesia (Avindo) Edwiro Purwadi mengakui komponen shield kareta masuk dalam produk valve. Selama ini ketentuan terhadap valve sudah ada SNI-nya meski tidak merinci secara khusus soal karet shield.
Edwiro menjelaskan pihak pabrikan valve selalu menggunakan produk shield karet untuk valve yang bermutu dengan ketentuan kekuatan yang bisa dijamin hingga dua tahun penggunaannya.
Namun dalam prakteknya karet shield sering dibuka oleh konsumen dan akhirnya diganti oleh SPBE Pertamina dengan kualitas yang lebih rendah.
0 komentar:
Posting Komentar