JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak (tax ratio). Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah dengan memperbaiki sistem data wajib pajak (WP) yang terintegrasi dengan database kependudukan.
Saat ini, pemerintah disebutkan sedang mengupayakan pembentukan suatu sistem perpajakan yang akan diintegrasikan dengan sistem administrasi kependudukan, melalui single identitity number (SIN). Dengan SIN, maka setiap nomor induk penduduk akan langsung terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Kita akan terus memperbaiki sistem dan mekanisme peningkatan tax ratio ini. Kita akan terus memperbaiki kualitas SDM, dan juga melakukan berbagai langkah agar penerimaan ini aman,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo kepada wartawan, Rabu (2/6), saat ditemui di Komisi XI DPR RI.
Dijelaskan Agus pula, dengan SIN, maka nantinya setiap penduduk selain memiliki nomor induk penduduk di KTP, juga akan memiliki NPWP. "Yang selanjutnya akan mempermudah memonitor tax compliance dari setiap WP," tambah Agus. Untuk tahun 2011 sendiri, langkah-langkah optimalisasi penerimaan perpajakan, menurut Menkeu, akan dilakukan pula dengan menggali berbagai potensi perpajakan. Di antaranya melalui program intensifikasi seperti mapping, memperbaiki profil WP dan melakukan kajian untuk menjadi acuan pada sektor-sektor usaha, yang hasilnya akan ditindaklanjuti dengan program penegakan hukum.
“Kita juga akan memberikan tax education untuk meningkatkan tax payer compliance. Selain itu, optimalisasi penerimaan perpajakan juga dilakukan melalui peningkatan kualitas pemeriksaan pajak dan penyempurnaan mekanisme atas proses pengajuan keberatan dan banding," jelas Agus.(jawapos)
0 komentar:
Posting Komentar