“Ya sudah harus selesai (sebelum masa reses), TDL itu kan sudah diketok palu, sudah ada dalam UU APBN 2010,” ungkap Menko Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (10/6).
Namun sampai saat ini terkait masalah skema kenaikannya itu yang kini masih terus dibahas dengan anggota dewan. “Tugas saya adalah memastikan bahwa 10 persen itu dijalankan sesuai dengan ketentuan UU APBN,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM menawarkan dua opsi kepada DPR mengenai penetapan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang akan diberlakukan per 1 Juli 2010.Opsi pertama untuk pengguna daya 450-900 VA tidak naik, maka yang lainnya naik antara 8-15 persen. Opsi kedua, kenaikan TDL untuk daya 450-900 VA naik sebesar lima persen.
Opsi ini akan dibahas DPR pada Kamis atau minggu depan dan diharapkan sebelum pertengahan Juli sudah ada kesepakatan.(net)


0 komentar:
Posting Komentar