JAKARTA-Menteri Perekonomian, Hatta Radjasa menegaskan, usulan baru Partai Golkar mengenai dana pembangunan desa Rp 1 miliar per desa tidak sesuai dengan mekanisme APBN. Hatta menjelaskan, baik DPR maupun DPD berhak untuk mengusulkan program-program pembangunan di daerah. Namun, semua usulan tersebut tidak boleh melenceng dari sistem yang berlaku.
“Pokoknya intinya itu, anggota DPR, anggota DPD siapapun boleh untuk mengusulkan program-program pembangunan di daerah. Kesepakatan kita daerah-daerah yang termarjinalkan memerlukan perhatian khusus yaitu mengurangi kemiskinan tapi semua itu harus dimasukkan ke dalam sistem,” terang Hatta di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (10/6).
Selain itu, pengajuannya harus sesuai dengan sistem. Biasanya program-program daerah masuk dalam musyawarah rencana pembangunan daerah (musrenbangda), kemudian dimasukkan dalam musyawarah rencana pembagunan nasional (musrenbangnas). Baru dari hasil tersebut, pemerintah mengajukan kepada DPR RI yang kemudian dilakukan pembahasan bersama-sama.
“Apakah perlu desa dibangun, perlu sekali. Apakah perlu program-program yang bersifat khusus desa-desa tertentu, perlu sekali. Tapi apakah perlu, besarannya berapa, dibahas di DPR dengan pemerintah. Ada semua tempatnya. Sistem inilah yang kita pertahankan supaya sistem ini tidak terganggu,” tukasnya.
0 komentar:
Posting Komentar