Kasubdit Bidang Pelayanan Direktorat P2 Humas Ditjen Pajak, Temi Utami mengatakan, berdasarkan aturan perpajakan, jika dilakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap WP maka secara langsung akan menghapus status WP tersebut dari status WP patuh (berisiko rendah). Sehingga sesuai dengan ketentuan, jika terkait dengan restitusi, maka restitusi yang telah dibayarkan kepada WP yang bersangkutan maka harus dikembalikan kembali plus denda 100 persen.
Ia menjelaskan, meski pemeriksaan bukti permulaan secara otomatis mengubah status WP, namun Ditjen pajak akan memberikan pemberitahuan pencabutan kriteria WP berisiko rendah kepada WP yang bersangkutan. “Ada mekanismenya KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang memberitahukan,” jelasnya.
Di mana kriteria itu bisa didapat di antaranya bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public yang berstatus produsen bukan pedagang atau memiliki hasil audit yang wajar dan lain-lain. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 di pasal 5 ayat 3.
“Saat ini data WP berisiko rendah, berapa yang mengajukan belum ketahuan karena masih baru penerapannya,” jelas Utami.
Ia menambahkan, kelebihan para WP yang telah memiliki status berisiko rendah, jika dikemudian hari terjadi kesalahan dalam perhitungan restitusi pajak setelah pengembalian restitusi selama satu bulan lalu mengalami audit kembali, maka si WP hanya akan dikenakan denda 2 persen saja.(net)


0 komentar:
Posting Komentar