Rabu, 29 September 2010

PDAM Cabut 20 Meteran Per Bulan

1 komentar
LUBUKLINGGAU- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap mencabut 10 sampai 20 meteran per bulan. Pencabutan ini dilakukan setelah pelanggan nunggak pembayaran lebih dari 2 bulan berturut-turut. “Teknisnya PDAM akan mengirimkan tagihan ke rumah pelanggan dan kita tunggu komitmennya selama dua minggu ke depan. Jika tidak ada niatan baik, terpaksa meteran air kita cabut. Rata-rata menunggak lebih dari dua bulan. Selama ini kita memang diam, namun kali ini kita harus mengambil tindakan tegas,” terang Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau, Suparman saat ditemui wartawan koran ini, Senin (27/9).
Ditambahkan, kebijakan pemutusan meteran tersebut merupakan keputusan final yang sudah melewati pembahasan antar pimpinan dan Badan Pengawasan. Bayangkan, lanjut Suparman, kita masak, minum, mandi, bahkan berwudhu sekalipun menggunakan air, sedangkan air didapat dari aliran PDAM.
“Jika air yang dipakai ini tidak dibayar, bisa saja air ini suci namun tidak mensucikan. Jika tidak mensucikan, lantas bagaimana nilai ibadah kita di hadapan Tuhan?” kata Suparman dengan nada bertanya.
Namun, lanjut Suparman, ada juga pelanggan yang sebelum meterannya dicabut, ketika petugas PDAM mendatangi rumah pelanggan, mereka lantas membayar tunggakan. Sebab mereka khawatir, jika sampai meteran dicabut, selain mereka harus membayar tunggakan, jika ingin memasang kembali, mereka harus membayar biaya pemasangan Rp 591.000.
Apabila benar-benar terjadi pencabutan maka PDAM memberikan masa tenggang tiga hari untuk memberikan kesempatan konfirmasi pemasangan kembali atau tidak. Jika pelanggan yang bersangkutan tidak konfirmasi lebih lanjut lewat dari 3 hari, maka akan terjadi pemutusan permanen. “Pencabutan meteran ini dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas, yang tertera dalam surat kesepakatan yang telah disetujui pelanggan sebelum berlangganan. Surat itu ditandatangani langsung oleh pelanggan. Dan ketentuan-ketentuan di dalamnya juga memuat tentang prosedur pencabutan meteran,” terang Suparman.
Jika dinominalkan, lanjut Suparman per kepala keluarga (kk) di Kota Lubuklinggau rata-rata membayar Rp 30 ribu untuk kebutuhan air. Sedangakn pemakaiannya setiap orang menghabiskan air 160 liter per hari atau 4.800 liter per bulan. “Jika dibandingkan dari hak yang telah diperoleh, pastilah pelanggan tidak pernah keberatan jika hanya mengeluarkan Rp 30 ribu per bulan. Sebab manfaat yang diperoleh jauh lebih besar dari itu,” tambahnya.
Selain akan memperbaiki kualitas pelayanan PDAM sedang berusaha untuk secepatnya mengoperasikan IPA baru di Petanang. “Rencananya IPA di Petanang akan dioperasikan dalam waktu dekat. Tenaga listrik juga sedang dalam proses penyelesaian. Target kami IPA Petanang mampu mengaliri 2000 pelanggan,” terang Suparman di akhir perbincangan.(Mg03)

1 komentar:

leow says:
19 Maret 2018 pukul 10.12

Yah mungkin perlu dikaji lagi mengenai pencabutan yang dilakukan, ada baiknya memberikan tenggang waktu selama 3 bulan apabila tidak membayar baru segera dicabut, mungkin karena keterbatasan biaya dan faktor lainnya sehingga membuat mereka belum membayar tagihan air.

Regards,
supplier flowmeter di Indonesia

Posting Komentar