Kamis, 20 Januari 2011

Hanya 35 Warnet Kantongi Izin Operasi

0 komentar
LUBUKLINGGAU- Warung Internet (Warnet) beroperasi di Kota Lubuklinggau ternyata banyak belum mengantongi izin operasi. Warnet yang sudah memiliki izin dan terdata di Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) per 31 Desember 2010 hanya 35 warnet.
“Untuk bulan ini KPP baru akan melakukan pendataan. Setelah pendataan selesai maka kita akan mendatangi warnet tersebut. Lalu menghimbau mereka segera membuat izin,” kata Bahrudin, Kepala KPP Kota Lubuklinggau di ruang kerjanya, Rabu (19/1).
Dalam waktu dekat Tim KPP, lanjut dia, segera memantau warnet di gang-gang diyakini belum mengurus perizinan.
Bahrudin menambahkan KPP tidak pernah mempersulit masyarakat dalam pembuatan izin usaha. Apabila pengusaha telah melengkapi berkas maka dalam waktu dua hari izin itu sudah dapat dikeluarkan.
“KPP selalu sosialisasi dan berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar pelaku usaha mau membuat izin usaha,” tambahnya. Sehingga dapat menghilangkan opini masyarakat membuat izin itu susah.
“Kesadaran masyarakat untuk membuat izin, sangat rendah sekali. Sehingga petugas kami yang harus aktif mendatangi pelaku usaha untuk membuat izin bahkan registrasi izin,” tambah Bahrudin.
Lanjut dia, pelaku usaha yang membuat izin karena didasari kesadaran sendiri sangat sedikit. Kebanyakan mereka membuat izin karena ada indikasi ingin meminjam modal di Bank. “KPP punya wacana untuk tahun 2011 akan memasang plang, di pintu depan pintu masuk pelaku usaha. Plang tersebut menjelaskan, bahwa sudah punya izin,” jelas Bahrudin.
Untuk diketahui pemasangan plang tersebut, untuk mempermudah KPP mendata jumlah pengusaha sudah memiliki izin. Jumlah usaha yang ada izin pada 2010 berjumlah 3307 usaha, izin semua jenis usaha yang ada di Kota Lubuklinggau termasuk usaha warnet.(Mg02)

0 komentar:

Posting Komentar