LUBUKLINGGAU- Banyaknya depot isi ulang air mineral yang tidak memiliki izin dan diduga banyak juga menggunakan sumber air dari sumur bor, bukan air PAM membuat Disperindag Kota Lubuklinggau pada hari ini Kamis (20/1), meninjau depot isi ulang. Tim ini juga melibatkan Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) dan Dinas Kesehatan.
“Peninjaun ke lapangn untuk mendata berapa banyak pelaku usaha menggunakan air PAM atau air sumur bor,” kata Kabid Industri pada Disperindag Kota Lubuklinggau, Supana Gagarin kepada koran ini di ruang kerjanya, Rabu (19/1).
Ia menjelaskan Disperindag hanya batas pembinaan dalam proses industri, misalnya peralatan apa yang dipakai. Masalah higienis tidaknya sumber mata air dipakai pelaku usaha menjadi perhatian Dinas Kesehatan.
Supana menambahkan sebelum pelaku usaha depot isi ulang air mineral membuat izin, mereka harus melampirkan surat dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Karena BPOM yang berwenang menguji higienis tidaknya sumber mata air tersebut,” katanya.
Terpisah, Kepala KPP Kota Lubuklinggau, Burhanudin saat ditemui koran ini di ruangan kerjanya, menyatakan siap kapanpun bila diundang untuk meninjau ke lapangan. Sebab produk itu dikonsumsi masyarakat banyak.
“Sebelum memberikan perizinan kepada pelaku usaha tersebut, salah satu syaratnya harus melampirkan surat keterangan dari BPOM, baru kami keluarkan izinya. Mungkin proses yang lama membuat masyarakat agak malas mengurusnya,” jelas Burhanudin.
Disperindag dan KPP siap turun untuk mengecek ke lapangan, karena masalah ini menyangkut kepentingan dan konsumsi oleh orang banyak.(Mg02)
Kamis, 20 Januari 2011
Disperindag Tinjau Sumber Air Galon
Edisi
Kamis, Januari 20, 2011
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar