“Akhirnya BPK mengakui kesalahannya. Ternyata setelah diaudit lagi BPK hanya ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 38,655 triliun. BPK juga mengakui hal tersebut merupakan kekhilafan,” ujar Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qasasi usai Rapat Kerja dengan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Ditjen Pajak, dan Ditjen Bea dan Cukai di Gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (22/4).
“Jadi BPK tidak mengaudit secara detil, mestinya bukan potensi penerimaan pajak itu selisih peredaran usaha PPN dan PPh,” jelasnya.
Sebelumnya, BPK menemukan adanya potensi penerimaan pajak sebesar Rp 96,91 triliun yang tidak berhasil dioptimalkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar (Large Taxpayers Office/LTO) Satu Ditjen Pajak. Potensi itu berasal dari selisih peredaran usaha PPN dan PPh 2007 dan 2008.
“Ditjen pajak menemukan potensi dari optimalisasi sebesar Rp 200 miliar saja dari temuan BPK sebesar Rp 38,655 triliun,” katanya.
“Nanti DPR akan dilaporkan lagi masalah penerimaan itu. Selain itu Ditjen Pajak juga telah memastikan tidak akan ada lagi potensi kerugian negara di KPP lainnya,” tandasnya.(net)


0 komentar:
Posting Komentar