
LUBUKLINGGAU– Di hari terakhir pengembalian Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuklinggau per 31 Maret 2010 baru mencapai 41,00 persen. Dari 23.000 wajib pajak yang terdaftar baru sekitar 9.500 orang yang mengembalikan SPTnya.
Kepala KPP Pratama Lubuklinggau, Hasanuddin, Rabu (31/3) kepada Linggau Pos mengatakan bahwa pihaknya telah memasang target 57 persen dari 23.000 wajib pajak pribadi terdaftar dari Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura).
“KPP Pratama Lubuklinggau mentargetkan 57 persen dari 23 ribu wajib pajak. Hingga hari terakhir pengembalian SPT wajib pajak pribadi sudah tercapai 41 persen setara dengan 9500 orang,” ungkap Hasan saat ditemui koran ini di ruang lobby Lantai II KPP Pratama Lubuklinggau.
Pantauan Linggau Pos, kemarin (31/3) gedung pajak yang terletak di Jalan Garuda nomor 7 Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I terlihat ramai melebihi aktivitas pada hari biasa. Kondisi tersebut kebanyakan para PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kota Lubuklinggau dan Mura. Para abdi negara itu sibuk menyampaikan SPT wajib pajak pribadi terakhir.
Meskipun semua media cetak dan elektronik di tanah air ramai memberitakan kasus penggelapan pajak dan makelar kasus (Markus). Dan beredar ajakan pihak tertentu agar tidak lagi menunaikan pajak karena rawan korupsi. Ternyata tidak memberikan dampak negatif terhadap para WP (Wajib Pajak) pribadi di kedua daerah bersaudara (Lubuklinggau dan Mura, red)
Bahkan ditengah kesibukan para wajib pajak mengisi berbagai kelengkapan blangko SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, pesawat televisi yang terletak di sudut kanan gedung KPP Pratama Lubuklinggau sedang menayangkan foto Gayus Halomoan P Tambunan (pelaku penggelap pajak,red). Tapi tidak seorang pun WP memperhatikan layar kaca 29 Inch tersebut.
“Sebelum kasus Markus pajak mencuat, kami di internal KPP Pratama Lubuklinggau sudah mendapatkan informasi. Walaupun kondisinya berat saya tetap memberikan semangat terutama kepada staf dan pegawai muda. Karena apa yang terjadi saat ini ulah oknum, bukan seluruh pegawai pajak,” ujar Hasan.
Dikatakan Hasanuddin, bagi wajib pajak yang akan mengembalikan SPT masih diberi kesempatan hingga Rabu (31/3), pukul 19.00 WIB. “Jika lewat dari batas itu, maka wajib pajak pribadi akan dikenai denda Rp 100 ribu,” katanya.(12)


0 komentar:
Posting Komentar