Hal itu diungkapkan Aribowo, Kabiro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI selepas acara SWIFT Business Forum di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, kemarin. Menurutnya, BI masih akan mengkaji aturan tentang transaksi keuangan melalui online. Pasalnya, selama ini bank hanya memitigasi sendiri transaksi keuangan via online tersebut. “Kami sedang mengkaji apakah akan mendetailkan aturan tersebut. Selama ini kami hanya mengatur tentang kliring hingga kartu kredit.
Selama ini BI telah mengawasi kemungkinan fraud pada kartu ATM dan kartu kredit. Setelah ada fraud pada sistem ATM dan kartu kredit pada awal tahun lalu, BI mencurigai kemungkinan fraud bergeser ke kartu debet hingga transaksi via internet banking.
Pihaknya baru akan menguji coba pada tiga bank utama, yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan PT Bank Permata Tbk. “Untuk mencegah fraud seperti di ATM dan kartu kredit, BI akan mendorong masyarakat melakukan transaksi non-cash. Salah satunya transaksi via internet banking,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, regulator memang akan ada rencana untuk membuat juklak mengenai internet banking. “Kita sedang kaji dulu potensial-potensial fraud yang kemungkinan bisa terjadi di masa depan. Namun memang sampai saat ini memang belum ada kejadian fraud,” tuturnya.
“Jadi lebih besar kemungkinan menggunakan web browser palsu, di situ kemungkinan terjadi fraud,” tuturnya.(jawapos)
0 komentar:
Posting Komentar