“Permendag ini dikeluarkan sesuai SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/4/2005 tentang Ketentuan Impor Gula, dimana setiap memasuki musim giling tebu (biasanya mulai bulan Mei), Menteri Perdagangan menerbitkan besaran Harga Patokan Petani (HPP) Gula Kristal Putih. Kementerian Pertanian telah menetapkan Musim Giling Tebu tahun 2010 mulai tanggal 25 Mei 2010,” terang Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu dalam keterangan persnya, Selasa (11/5).
Sementara itu, mengenai besaran rendemen dan tetes tebu penyesuaian terhadap bagi hasil giling tebu, antara lain bagi hasil giling tebu petani menjadi rata-rata 68 persen untuk petani tebu dan 32 persen untuk PTPN, Rendemen gula petani naik menjadi 7,4 persen, dan tetes tebu menjadi 3 kilogram kenaikan 20 persen dari sebelumnya 2,5 kilogram.
“Tujuan utama penetapan HPP Gula Kristal Putih tahun 2010 sebesar Rp. 6.350 per kilogram ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan petani dalam upaya peningkatan produksi tebu dan produktivitas lahan menuju swasembada gula di dalam negeri,” tegas Mendag. Rumusan baru penghitungan harga itu diharapkan akan semakin mendorong peningkatan produktivitas di tingkat petani maupun produsen gula. Selain untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan petani tebu, penetapan HPP gula kristal putih tahun 2010 itu juga untuk memenuhi kebutuhan gula bagi masyarakat konsumen dengan harga yang stabil dan terjangkau.(jawapos)


0 komentar:
Posting Komentar