Rabu, 12 Mei 2010

HPP Gula Ditetapkan Rp 6.350 per Kg

0 komentar
JAKARTA — Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Petani (HPP) Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) sebesar Rp. 6.350,- per kilogram. Penetapan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAG/PER/5/2010 pada tanggal 10 Mei 2010 tentang Penetapan Harga Patokan Petani (HPP) Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar). 

“Permendag ini dikeluarkan sesuai SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/4/2005 tentang Ketentuan Impor Gula, dimana setiap memasuki musim giling tebu (biasanya mulai bulan Mei), Menteri Perdagangan menerbitkan besaran Harga Patokan Petani (HPP) Gula Kristal Putih. Kementerian Pertanian telah menetapkan Musim Giling Tebu tahun 2010 mulai tanggal 25 Mei 2010,” terang Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu dalam keterangan persnya, Selasa (11/5).

Mendag menjelaskan, besaran HPP Gula Kristal Putih tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi di Kantor Menko Perekonomian pada tanggal 7 Mei 2010 yang dihadiri oleh instansi teknis terkait termasuk Tim Survey Dewan Gula Indonesia (DGI). “Selain itu, penetapan HPP Gula Kristal Putih mengacu pada perhitungan Biaya Pokok Produksi (BPP) hasil Tim Survey DGI pada awal tahun 2010,” ungkapnya.

Sementara itu, mengenai besaran rendemen dan tetes tebu penyesuaian terhadap bagi hasil giling tebu, antara lain bagi hasil giling tebu petani menjadi rata-rata 68 persen untuk petani tebu dan 32 persen untuk PTPN, Rendemen gula petani naik menjadi 7,4 persen, dan tetes tebu menjadi 3 kilogram kenaikan 20 persen dari sebelumnya 2,5 kilogram.

Lebih jauh Mendag menerangkan, dari hasil perhitungan di atas, perhitungan akhir BPP menjadi Rp. 5.765 per kilogram. Ditambah keuntungan petani 10 persen dari BPP dan pembulatan harga, maka HPP tahun 2010 adalah Rp. 6.350 per kilogram. Penetapan HPP Gula Kristal Putih tahun 2010 itu naik 18,7 persen dibanding tahun 2009 sebesar Rp 5.350 per kilogram. Adapun penyesuaian bagi hasil, rendemen gula petani dan tetes tebu tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Negara BUMN. 

“Tujuan utama penetapan HPP Gula Kristal Putih tahun 2010 sebesar Rp. 6.350 per kilogram ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan petani dalam upaya peningkatan produksi tebu dan produktivitas lahan menuju swasembada gula di dalam negeri,” tegas Mendag. Rumusan baru penghitungan harga itu diharapkan akan semakin mendorong peningkatan produktivitas di tingkat petani maupun produsen gula. Selain untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan petani tebu, penetapan HPP gula kristal putih tahun 2010 itu juga untuk memenuhi kebutuhan gula bagi masyarakat konsumen dengan harga yang stabil dan terjangkau.(jawapos)

0 komentar:

Posting Komentar