Pelarangan penggunaan bahan kandungan yang digunakan dalam pembuatan produk tembakau, masuk dalam usulan baru rancangan pedoman Pasal 9 dan 10 FCTC. Intinya dalam usulan itu akan mengarah pada pelarangan beberapa jenis produk tembakau di antaranya rokok kretek.
Dikatakannya tembakau adalah bagian dari warisan budaya Indonesia dan memberikan sumbangan yang sangat besar bagi perekonomian kita. Keputusan yang diambil oleh pihak WHO ini akan mengancam 3,5 juta petani tembakau dan petani cengkeh di Indonesia.
Menurut Soedaryanto, AMTI memberikan dukungan penuh kepada Asosiasi Petani Tembakau Internasional (ITGA/International Tobacco Growers Association). ITGA kemarin mengeluarkan pernyataan untuk menggambarkan dampak serius yang dapat terjadi terhadap penghidupan dan nafkah jutaan petani tembakau di seluruh dunia jika usulan itu dilakukan.
Dikatakannya usulan baru ini tidak mempertimbangkan dampaknya yang akan menghancurkan penghidupan jutaan petani dan buruh tani tembakau di dunia termasuk Indonesia.
Untuk itu kata dia, AMTI secara resmi akan meminta perhatian Pemerintah Indonesia terhadap persoalan ini. AMTI akan meminta agar pemerintah bisa mengangkat masalah ini melalui WTO.
(net)
0 komentar:
Posting Komentar