Kamis, 27 Mei 2010

Ekspor Rokok Kretek RI Bakal Terganggu Keputusan WHO

0 komentar
Jakarta - Pasar ekspor rokok kretek Indonesia dipastikan akan terganggu karena saat ini sudah banyak negara yang telah menandatangani Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) yang berada naungan WHO.

Pelarangan penggunaan bahan kandungan yang digunakan dalam pembuatan produk tembakau, masuk dalam usulan baru rancangan pedoman Pasal 9 dan 10 FCTC. Intinya dalam usulan itu akan mengarah pada pelarangan beberapa jenis produk tembakau di antaranya rokok kretek. 

"Walaupun Indonesia belum menandatangani FCTC, dampaknya akan terasa juga oleh kami, karena kita tidak lagi dapat mengekspor rokok kretek ke negara yang memberlakukan pedoman ini (FCTC)," kata Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Soedaryanto dalam siaran persnya, Rabu (26/5).
Dikatakannya tembakau adalah bagian dari warisan budaya Indonesia dan memberikan sumbangan yang sangat besar bagi perekonomian kita. Keputusan yang diambil oleh pihak WHO ini akan mengancam 3,5 juta petani tembakau dan petani cengkeh di Indonesia.

Menurut Soedaryanto, AMTI memberikan dukungan penuh kepada Asosiasi Petani Tembakau Internasional (ITGA/International Tobacco Growers Association). ITGA kemarin mengeluarkan pernyataan untuk menggambarkan dampak serius yang dapat terjadi terhadap penghidupan dan nafkah jutaan petani tembakau di seluruh dunia jika usulan itu dilakukan.

"Informasi mengenai usulan ini kami dapatkan dari ITGA, karena WHO sama sekali tidak menanyakan pendapat kami mengenai hal ini," katanya.
Dikatakannya usulan baru ini tidak mempertimbangkan dampaknya yang akan menghancurkan penghidupan jutaan petani dan buruh tani tembakau di dunia termasuk Indonesia.
Untuk itu kata dia, AMTI secara resmi akan meminta perhatian Pemerintah Indonesia terhadap persoalan ini. AMTI akan meminta agar pemerintah bisa mengangkat masalah ini melalui WTO.
(net)

0 komentar:

Posting Komentar