Sabtu, 05 Juni 2010

DPR Berlebihan Minta Dirjen Pajak Dipecat

0 komentar
 
Gara-gara Tak Hadiri Rapat
JAKARTA–Tuntutan Panja Perpajakan Komisi XI yang meminta Menteri Keuangan untuk memecat Dirjen Pajak M.Tjiptardjo dinilai terlalu berlebihan. Apalagi permintaan pemecatan akibat Dirjen Pajak tak hadir rapat.
Menurut Pengamat Perpajakan Darussalam, Dirjen Pajak belum perlu dinonaktikan saat ini, guna memberi waktu kepada Ditjen Pajak untuk berbenah diri. Apalagi setelah diterpa banyak kasus termasuk kasus Gayus.
“Belum perlu dan tuntutan berlebihan, yang terpenting Dirjen Pajak berbenah diri terkait kasus Gayus, beri kesempatan dulu. Itu yang penting,” ujarnya di Jakarta, Jumat (4/6).
Darussalam menilai permintaan DPR RI untuk menonaktifkan Dirjen Pajak terlalu berlebihan karena permintaan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat bukan karena suatu isu melainkan alasan yang lebih proporsional dan komprehensif.
“Kalau mau ada usulan, apa dasarnya, bukan karena isu tertentu saja, tolak ukurnya apa,” imbuhnya.
Seharusnya, lanjut Darussalam, DPR RI menciptakan suasana yang kondusif agar Dirjen Pajak dapat bekerja dengan tenang untuk mencapai target penerimaan negara dari pajak.
“Seharusnya dalam konteks ini, dibuat sistem perpajakan yang kondusif, sehingga target pajak bisa tercapai. Dirjen bisa tenang bekerja. Suasana atau lingkungan agar Dirjen Pajak bisa bekerja dengan tenang, kalau isu ini timbul akan mengganggu. Biarkan Dirjen Pajak menunjukkan kinerja, kita tunggu bersama,” tukasnya.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo enggan menanggapi permintaan DPR RI untuk menonaktifkan dirinya. “Saya no comment, yang penting jalankan amanah, jalan terus,” tegasnya.(net)

0 komentar:

Posting Komentar