Taspen, akan membayarkan gaji atau pensiun atau tunjangan bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2010 kepada pegawai negeri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan termasuk janda atau dudanya, di seluruh Indonesia mulai 5 Juli 2010.
Adapun jumlah penerima pensiun di seluruh Indonesia yang dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) sejumlah 2.319.050 orang.
Berkenaan dengan hal tersebut perlu disampaikan hal sebagai berikut pembayaran pensiun atau tunjangan bulan ketiga belas dilaksanakan mulai 5 Juli sampai dengan 20 Juli 2010, secara serentak pada kantor bayar pensiun di seluruh Indonesia.
Keempat, dalam hal pegawai negeri, pejabat negara, penerima pensiun atau tunjangan juga sebagai penerima pensiun janda atau duda, maka kepada yang bersangkutan juga diberikan pensiun atau tunjangan janda atau duda bulan ke-13.
Kelima, bagi penerima pensiun bulan ke-13 yang dibayarkan secara tunai, apabila tidak diambil sampai dengan 20 Juli 2010, maka uang pensiun tersebut disetorkan kembali ke rekening kantor cabang PT Taspen (Persero) bersangkutan.
Keenam, penerima pensiun yang tidak sempat mengambil uang pensiun bulan ketiga belas sampai dengan 20 Juli 2010 dapat mengajukan permohonan pembayarannya melalui kantor cabang PT Taspen (Persero) setempat.
Adapun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010 dan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI Nomor: PER-22//PB/2010 tanggal 16 Juni 2010 jo Surat Edaran Direksi PT Taspen (Persero) Nomor SE -7/DIR/2010 tanggal 22 Juni 2010.(net)
0 komentar:
Posting Komentar