Sabtu, 03 Juli 2010

5 Juli, Gaji ke-13 PNS Cair

0 komentar
JAKARTA- PT Taspen (Persero) akhirnya mencairkan gaji ketiga belas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 3,12 triliun mulai Senin (5/7) mendatang. Hal ini terungkap dari keterangan tertulisnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (2/7).

Taspen, akan membayarkan gaji atau pensiun atau tunjangan bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2010 kepada pegawai negeri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan termasuk janda atau dudanya, di seluruh Indonesia mulai 5 Juli 2010.

“Jumlah dana yang disediakan untuk pembayaran pensiun bulan ketiga belas tersebut sebesar Rp 3,12 triliun,” demikian dikatakan dalam rilis tersebut.
Adapun jumlah penerima pensiun di seluruh Indonesia yang dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) sejumlah 2.319.050 orang.

Berkenaan dengan hal tersebut perlu disampaikan hal sebagai berikut pembayaran pensiun atau tunjangan bulan ketiga belas dilaksanakan mulai 5 Juli sampai dengan 20 Juli 2010, secara serentak pada kantor bayar pensiun di seluruh Indonesia.

Kedua, perhitungannya berdasarkan pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tambahan penghasilan dan pembulatan apabila ada, dan tanpa tunjangan beras. Ketiga, bagi PNS aktif yang menerima gaji sampai dengan Mei 2010 dan TMT pensiunnya 1 Juni 2010, diberikan pensiun bulan ke-13.
Keempat, dalam hal pegawai negeri, pejabat negara, penerima pensiun atau tunjangan juga sebagai penerima pensiun janda atau duda, maka kepada yang bersangkutan juga diberikan pensiun atau tunjangan janda atau duda bulan ke-13.
Kelima, bagi penerima pensiun bulan ke-13 yang dibayarkan secara tunai, apabila tidak diambil sampai dengan 20 Juli 2010, maka uang pensiun tersebut disetorkan kembali ke rekening kantor cabang PT Taspen (Persero) bersangkutan.

Keenam, penerima pensiun yang tidak sempat mengambil uang pensiun bulan ketiga belas sampai dengan 20 Juli 2010 dapat mengajukan permohonan pembayarannya melalui kantor cabang PT Taspen (Persero) setempat.

Ketujuh, penerima pensiun yang menerima lebih dari satu penghasilan pensiun, maka pensiun bulan ke-13 hanya diberikan untuk salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar atau menguntungkan.

Adapun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010 dan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI Nomor: PER-22//PB/2010 tanggal 16 Juni 2010 jo Surat Edaran Direksi PT Taspen (Persero) Nomor SE -7/DIR/2010 tanggal 22 Juni 2010.(net)

0 komentar:

Posting Komentar