Sabtu, 17 Juli 2010

Kasus Numpuk, Pengadilan Pajak Tambah 30 Hakim

0 komentar
JAKARTA-Untuk menangani banyaknya kasus sengketa pajak, Pengadilan Pajak akan menambah 30 orang hakim pengadilan pajak sehingga jumlah hakim pajak nantinya menjadi 78 orang hakim.

Saat ini pengadilan pajak baru memiliki 48 hakim untuk menyelesaikan banyaknya sengketa kasus pajak. “Hakim pajak ada 48 orang, jadi kelihatannya akan bertambah 30 hakim pajak,” terang Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, usai penandatanganan MoU antara Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan Kemenkeu tentang Reformasi Pengadilan Pajak, di Aula Mezzanine Kantor Kementerian Keuangan, Jalan Dr Wahidin, Jakarta, Jumat (16/7).

Meskipun ditambah, namun jumlah tersebut masih kurang jika harus menyelesaikan sengketa kasus pajak sekira 9.900 kasus. “KY akan melakukan peninjuan kembali perkara ada sekitar 9.900 kasus. Bayangkan kalau hakim pajak di MA sedikit kapan bisa menyelesaikan,” ungkapnya.

Untuk penambahan hakim ini, Kemenkeu terlebih dahulu melakukan seleksi terhadap calon terpilih, baru kemudian diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diseleksi lebih lanjut kemudian diajukan ke Presiden untuk meminta persetujuan.

“Kita ingin hakim pajak punya kompetensi dan semakin mempunyai standar perilaku kode etik yang baik,” tutupnya.(net)

0 komentar:

Posting Komentar