Kamis, 08 Juli 2010

Komnas HAM Berencana Panggil Pertamina

0 komentar
JAKARTA- Komnas HAM berencana memanggil PT Pertamina. Pemanggilan ini terkait pengaduan para korban ledakan gas elpiji yang diterima Komnas HAM, beberapa waktu lalu. “Sebenarnya mereka (para korban) melaporkan peristiwanya, bukan Pertamina. Tapi kami mencoba meminta penjelasan lembaga yang terkait peristiwa ini,” kata komisioner Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak, Rabu (7/7).

Menurut Johny, peristiwa ini dapat dianggap telah melanggar hak azasi manusia. “Karena peristiwa ini, para korban yang meninggal telah tercabut hak hidupnya, dan kerusakan harta benda yang diakibatkan peristiwa ini juga telah mencabut hak kepemilikian atas harta benda,” papar Johny. Terkait pemanggilan tersebut, Kepala Humas Pertamina, Toharso pun bersedia hadir untuk menguraikan penyebab maraknya peristiwa ledakan gas di masyarakat.

Menurut Toharso, maraknya peristiwa ledakan gas di masyarakat bukan disebabkan kebocoran tabung gas, melainkan akibat kebocoran pada aksesoris tabung. “Dari tes yang dilakukan Mabes Polri terhadap 53 kasus ledakan gas, tidak ditemukan tabung yang meledak. Kebanyakan penyebabnya akibat adanya kebocoran pada aksesoris tabung seperti regulator dan selang. Jadi bukan tabungnya yang meledak,” tutur Toharso.
Kebocoran pada aksesoris disebabkan karena masyarakat banyak yang menggunakan aksesoris tidak memenuhi standar. “Karena memang saat dicek di lapangan, faktanya banyak beredar aksesoris tidak memenuhi standar,” ujar Toharso.

Namun Toharso mengungkapkan untuk pengawasan aksesoris tidak memenuhi standar itu bukan kewenangan Pertamina. “Memang Pertamina yang melaksanakan konversi, tapi bukan pertamina yang bertanggung jawab sepenuhnya dan satu-satunya untuk mengontrol peredaran perangkat gas elpiji,” jelas Toharso.

Toharso menjelaskan bahwa Pertamina hanya mendapat tugas mengisi elpiji dalam tabung dan mendistribusikannya pada masyarakat. “Mengenai pengadaan dan pengawasan tabung serta aksesoris itu kewenangan Kemenperindag. Kami bukan melempar tanggung jawab, tapi memang kewenangan Pertamina terbatas,” lanjut Toharso.

Menurutnya, program konversi minyak tanah ke elpiji ini dilaksanakan oleh sejumlah Kementrian terkait, seperti Pertamina, Kemenperindag dan ESDM.

Dan saat ini, menyikapi maraknya kebocoran gas akibat kualitas aksesoris gas elpiji yang buruk, pemerintah telah membentuk tim nasional yang terdiri dari sejumlah kementrian terkait seperti ESDM, Kemenperindag, Polri, Badan Standar Nasional, BPPT dan Pertamina dan dikoordinir oleh Menkokesra.
“Tindakan kongkritnya, pemerintah akan menjual selang berstandar teknis yang hanya dijual di agen elpiji Pertamina. Kemudian nanti menyusul penjualan regulator berstandar teknis,” jelas Tuharso.(net)

0 komentar:

Posting Komentar