Rabu, 14 Juli 2010

LPG Oplosan Rugikan Negara Hingga Miliaran

0 komentar
JAKARTA- Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri mengungkapkan kasus pengoplosan LPG di Bantar Gebang, Bekasi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar per bulan.

Hal ini diungkapkan Kabareskrim Komjen Pol. Ito Sumardi seperti dilansir situs resmi Kementerian ESDM, Senin (12/7). Diuraikannya, kerugian ini berasal dari pengoplosan LPG bersubsidi 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg yang tidak bersubsidi. 

“Kerugian juga diakibatkan pengurangan berat gas, misalnya dari yang seharusnya 12 kg hanya diisi 9 atau 10 kg saja,” tegas Kabareskrim.
Kabareskrim menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dan tidak menggunakan tabung bila menemukan segel yang tidak sempurna. Bila menemukan segel yang tidak sempurna, masyarakat dapat segera melaporkannya ke kepolisian setempat karena bisa jadi isi tabung tersebut adalah hasil oplosan. “Bila terbukti, nanti pelakunya akan kami tindak tegas dengan tiga UU yaitu UU Konsumen, UU Migas dan UU Metrologi,” tegas Kabareskrim.

Untuk kasus pengoplosan Bantar Gebang, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 3 tiga orang tersangka. Selain di Bantar Gebang, telah terungkap pula kasus yang sama di Jawa Timur. Lebih jauh diungkapkannya, dari 40 kasus kecelakaan LPG yang terjadi selama tahun 2010 ini, 25 kasus diantaranya justru terjadi pada tabung 12 kg. Namun, 15 kasus yang disebabkan tabung 3 kg.

Berdasarkan hasil penelusuran Bareskrim Mabes Polri, kecelakaan karena LPG 12 kg tersebut diduga disebabkan adanya pengoplosan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, di samping karena selang dan regulator yang bocor.(net)

0 komentar:

Posting Komentar