Hal ini diungkapkan Kabareskrim Komjen Pol. Ito Sumardi seperti dilansir situs resmi Kementerian ESDM, Senin (12/7). Diuraikannya, kerugian ini berasal dari pengoplosan LPG bersubsidi 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg yang tidak bersubsidi.
Kabareskrim menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dan tidak menggunakan tabung bila menemukan segel yang tidak sempurna. Bila menemukan segel yang tidak sempurna, masyarakat dapat segera melaporkannya ke kepolisian setempat karena bisa jadi isi tabung tersebut adalah hasil oplosan. “Bila terbukti, nanti pelakunya akan kami tindak tegas dengan tiga UU yaitu UU Konsumen, UU Migas dan UU Metrologi,” tegas Kabareskrim.
Untuk kasus pengoplosan Bantar Gebang, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 3 tiga orang tersangka. Selain di Bantar Gebang, telah terungkap pula kasus yang sama di Jawa Timur. Lebih jauh diungkapkannya, dari 40 kasus kecelakaan LPG yang terjadi selama tahun 2010 ini, 25 kasus diantaranya justru terjadi pada tabung 12 kg. Namun, 15 kasus yang disebabkan tabung 3 kg.
0 komentar:
Posting Komentar