Dirjen Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto menambahkan, hal tersebut masih dalam tahap pembicaraan awal karena dibawah koordinasi Menko dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Menurutnya, Dirjen Pengeloaan Utang sendiri nantinya akan menindaklanjuti hal tersebut jika telah ada kesepakatan. “Jadi nanti berapa yang akan dikonversi, dari loan yang mana, kemudian baru eksekusinya,” lanjutnya.
Dengan adanya pengalihan utang tersebut, manfaat bagi Indonesia ialah adanya pengurangan utang. Maklum saja, karena dengan konversi tersebut AS mendapatkan manfaat atas mekanisme pengalihan sisa pembayaran utang Indonesia terkait isu perubahan iklim. “Kalau itu debt swap, iya akan ada pengurangan. Tapi saya belum cek lagi,” ucapnya.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan ini menilai sisa pembayaran utang pemerintah kepada AS sebesar USD29,92 juta untuk membiayai konservasi hutan Sumatera yang ditandatangani pada 30 Juni 2009 tidak memberikan dampak positif bagi Indonesia. Apalagi, Pemerintah AS tidak memberikan potongan terhadap sisa pembayaran utang Indonesia tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar