Selasa, 31 Agustus 2010

Pasar Modern Koperasi UKM Ditinjau Tim Pemkot

0 komentar
Syarat untuk Mendapatkan Izin

LUBUKLINGGAU- Tidak lama lagi pengelola pasar Modern dan UKM di Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, bakal mengantongi izin operasional dari Pemkot Lubuklinggau. Pasalnya tim Pemkot sudah melakukan peninjauan ke lokasi pasar yang berada di atas lahan 1.600 meter persegi dengan 32 kios, yang dikelola Koperasi Al Furqon Lubuklinggau.

Tim Pemkot ini datang ke lokasi pasar kemarin (30/8) dipimpin Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro dan Menengah Kota Lubuklinggau, Fajarudin didampingi Sekcam Lubuklinggau Timur I, Sunardin, perwakilan Kantor Pelayanan Perizinan, Asep, dan dari Dinas PU Kota Lubuklinggau. Rombongan ini diterima pengelola pasar Modern Koperasi dan UKM, H Ahmad Wahyudin untuk melihat dan melakukan dialog seputar pembangunan pasar modern yang pertama kali ada di Kelurahan Nikan Jaya.
Kepada koran ini, Ahmad Wahyudin menjelaskan bahwa tim Pemkot datang ke pasar Modern sebagai bagian untuk urusan perizinan pasar tersebut. “Peninjauan tim ini sebagai bagian dari proses peninjauan lapangan. Dan pada prinsipnya tim tidak keberatan dengan berdirinya pasar modern di Kelurahan Nikan Jaya,” papar Wahyudin, kemarin.

Ia menyatakan perizinan itu berkaitan dengan izin usaha hingga izin lingkungan yang mesti dipenuhi sebagai syarat beroperasinya pasar modern tersebut. Setelah tim meninjau ini maka mereka akan memberikan rekomendasi kepada Walikota, H Riduan Efendi sebagai syarat mengeluarkan izin operasional pasar.

“Insya Allah pasar modern koperasi dan UKM ini akan mulai beroperasi setelah lebaran nanti,” kata Wahyudin.
Mengenai penyewa petak kios di pasar tersebut, Wahyudin menyebutkan ada 15 orang telah siap menyewa petak kios yang letaknya tak jauh dari Perumnas Nikan dan Taba Lestari. Lokasi pasar itu sendiri cukup dekat dengan jalan poros hingga memudahkan pembeli datang ke sana.(01)

0 komentar:

Posting Komentar