Sabtu, 18 September 2010

Pajak dari WPOP Ditargetkan Rp 3 Milyar

0 komentar
LUBUKLINGGAU- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Lubuklinggau mencatat jumlah tunggakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang dibukukan kantor pelayanan pajak itu per Agustus 2010 mencapai Rp1,4 Milyar. Sedangkan target pencapaian untuk WPOP 2010 Rp 3 Milyar.
“Sementara ini WPOP yang telah rutin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan baru mencapai 57 persen. Berdasarkan data per Agustus 2010 nominal yang diterima Rp 1,6 M,” jelas Hasanuddin, Kepala KPP Pratama Kota Lubuklinggau saat berbincang dengan wartawan Koran ini, Jumat (17/9).
Meskipun baru 57 persen Wajib Pajak yang melaporkan SPT setiap tahun, tambah Hasanuddin, paling tidak kesadaran masyarakat Lubuklinggau-Musi Rawas untuk membayar pajak sudah lumayan. Dibanding dengan daerah lain yang mungkin pencapaian targetnya belum seberapa.
Selama ini KPP Pratama Kota Lubuklinggau terus melakukan sosialisasi. Semua dilakukan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya membayar pajak.
“Bahkan sudah jelas dalam ketentuan yang telah disahkan DPR, jika seorang wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berkewajiban melaporkan penghasilannya setiap tahun melalui SPT. Meskipun nihil hasilnya namun setiap wajib pajak memiliki kewajiban dalam hal ini. Jika wajib pajak tidak melaporkan penghasilannya per tahun, wajib pajak akan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu,” terang Hasanuddin.
Sementara ini, dari 24.000 wajib pajak di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas. Sebanyak 4000 wajib pajak telah ditegur oleh KPP Pratama Kota Lubuklinggau karena belum melaporkan SPT Tahunan. “Rencananya minggu ini, KPP Pratama akan menegur 11.000 wajib pajak agar melaporkan jumlah penghasilannya melalui SPT,” ungkap Hasanuddin.
Hasanuddin mengakui, sosialisasi yang terus dilakukan KPP Pratama belum terlalu menggugah kesadaran masyarakat. “Kendalanya tetap pada kesadaran masyarakat bahkan pegawai swasta maupun negeri yang masih rendah,” jelas Hasanuddin di akhir perbincangan.(Mg03)

0 komentar:

Posting Komentar