Kamis, 14 Oktober 2010

BPOM : Mie Instan Aman Dikonsumsi Masyarakat

0 komentar
Persyaratan Keamanan, Mutu dan Gizi Standar Internasional

LUBUKLINGGAU- Sehubungan dengan adanya penarikan mie instan produk Indonesia oleh pemerintah Taiwan karena diduga mengandung bahan pengawet tidak standar, maka Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI memandang perlu menyampaikan informasi kepada masyarakat. Penjelasan BPOM RI itu disampaikan melalui keterangan Pers secara resmi tentang penarikan mie instant Indonesia Nomor: HM.04.01.1.23.10.10.9695, tertanggal 11 Oktober 2010.
Kepala BPOM RI, Dra Kustantinah Apt.M. App. Sc mengatakan, di Indonesia penetapan suatu regulasi dan persyaratan keamanan, mutu dan gizi produk pangan olahan mengacu kepada persyaratan internasional, yaitu Codex Alimentarius commission (CAC), dan berdasarkan kajian resiko. Dan penggunaan bahan tambahan pangan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor: 722/Menkes/Per/IX/88 tentang bahan tambahan makanan. Salah satu bahan tambahan pangan yang diatur adalah nipegin (methyt phydroxybenzoate) yang berfungsi sebagai pengawet dengan batas maksimum penggunaan.
Untuk produk kecap, batas maksimum penggunaan yang diijinkan adalah 250 mg/kg. Dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, batas maksimum penggunaan adalah 1000 mg/kg. Lalu BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat, secara priodik melakukan sampling dan pengujian produk pangan yang beredar di pasaran termasuk mie instan. Hasil pengujian dalam lima tahun terakhir terhadap kecap yang ada dalam produk mie instan, tidak ditemukan adanya kandungan nipagin yang melebihi batas maksimum yang dijinkan.
Selanjutnya, dari kajian persyaratan di beberapa negara, seperti Kanada dan Amerika Serikat, batas maksimum penggunaan nipagin pangan yang diijinkan adalah 1000 mg/kg. Sedangkan di Singapura dan Brunei Darussalam, batas maksimum penggunaan dalam kecap 250 mg/kg dan di Hongkong mencapai 550 mg/kg. Dengan demikian produk mie instan yang terdaftar di Indonesia dinyatakan aman untuk dikonsumsi.
Dan dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM, dengan nomor telepon 021- 4263333 dan 021-32199000, atau email ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau layanan informasi konsumen di seluruh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.(*)

0 komentar:

Posting Komentar