WATERVANG- Seiring diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 57 ayat (2) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan bagi pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI). Toko-toko penjual helm ber-SNI kian bermunculan.
Hal ini menjadi bukti kepekaan pelaku usaha memanfaatkan peluang yang ada. Bahkan setiap toko mampu menjual lebih dari 20 helm SNI per bulan.
Logo SNI yang dimaksud UU No 22 Tahun 2009 pasal 57 ayat (2) yakni terletak pada bagian belakang hingga samping kiri helm. Untuk logo SNI yang asli pada helm bukan berupa stiker atau tinta melainkan berupa cetak timbul atau emboss.
“Penjualan helm SNI ini mulai laris sejak Maret. Setiap hari minimal terjual 2 buah. Tapi lonjakan penjualan paling terlihat pada lebaran lalu. Setiap hari minimal bisa menjual lima buah,” jelas Pandri (27), salah seorang pengelola toko penjualan helm di Kelurahan Watervang, Lubuklinggau Timur I pada koran ini, Selasa (12/10).
Harga helm yang ditawarkan mulai dari Rp 60 ribu hingga Rp 450 ribu per buah. Saat ini helm paling diminati merek MDS Sport. Selain varian dengan warna cerah, motif dilukiskan di permukaan helm lebih unik dan tahan lama. “Harga untuk jenis ini dari Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu,” tambah Pandri.
Ditambahkannya, tingginya minat beli terhadap helm SNI karena hampir setiap penduduk memiliki sepeda motor, dan setiap pemilik membutuhkan helm sebagai perlengkapan berkendaraan. “Konsumen sekarang sudah lebih teliti. Saat membeli mereka selalu menanyakan tentang kualitas dan bahan,” pungkas Pandri.(Mg03)
Rabu, 13 Oktober 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar