LUBUKLINGGAU – Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau semakin selektif dalam mengeluarkan izin bagi pelaku usaha, termasuk bagi pelaku usaha yang ingin menerbitkan izin pendirian depot air minum.
“Kantor Pelayanan Perizinan berperan sebagai koordinator. Sekaligus dibantu oleh tim teknis. Begitu pula dalam hal izin pendirian depot air minum, Perizinan akan menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) jika berkas yang diajukan oleh pelaku usaha sudah lengkap dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Lubuklinggau sebagai dinas teknis,” jelas Asep Herdiana, Kasi Pengolahan dan Pemeriksaan Izin saat ditemui wartawan koran ini, Rabu (28/9).
Jika berkas ini sudah lengkap, maka petugas dari KPP akan mengecek lokasi guna meninjau secara langsung lokasi yang akan digunakan sebagai tempat usaha. Terutama mengenai tempat dan prasarana penunjang usaha.
Selanjutnya, menurut Asep, pelaku usaha saat ini sudah lebih tinggi tingkat kesadaran akan pentingnya memiliki izin. “Sebab surat izin yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan perizinan maka akan menambah kredibilitas dan kepercayaan pelanggan kepada usaha.
Bagi pelanggan yang kritis, lanjut Asep, akan menanyakan kelengkapan perizinan.
“Jika sudah mengantongi izin, pengusaha akan lebih tenang dalam berbisnis karena tidak khawatir kalau ada razia perizinan. Selain itu, masih banyak keuntungan lain yang harus diperhatikan setiap pelaku usaha,” terang Asep.
Kantor Pelayanan Perizinan tidak akan menghambat maupun menghalang-halangi pelaku usaha yang ingin membuka bisnis. “Kami akan selalu melayani masyarakat, dan untuk urusan perizinan, dapat diselesaikan dalam waktu dua hari. Kami berusaha agar apa yang diinginkan pelaku usaha terutama dalam hal surat izin bisa terlayani dengan lancar,” terang Asep.
Mengenai biaya, lanjut Asep, semua tergantung dengan lokasi tempat usaha. Jangkauan lokasi menentukan nominal kepengurusan perizinan.
Mengenai data yang dihimpun KPP Kota Lubuklinggau, 2009 lalu KPP Kota Lubuklinggau telah mengeluarkan 11 izin untuk pelaku usaha depot air minum.
“Sebenarnya jumlah pelaku usaha air minum isi ulang ini sudah banyak, namun karena secara teknis sistem kami sedang mengalami gangguan sejak dua bulan lalu. Saat ini kami sedang berusaha mengumpulkan file lama. Data yang didapat 2010 ini, ada satu pelaku usaha air minum isi ulang yang telah memiliki izin, namun jumlah sesungguhnya lebih dari ini,” lanjut Asep.(Mg03)
Jumat, 01 Oktober 2010
Perizinan Selektif Terbitkan SITU dan SIUP
Edisi
Jumat, Oktober 01, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar