Rabu, 26 Januari 2011

Fajarudin : Tidak Ada Pungutan Retribusi Liar

0 komentar
LUBUKLINGGAU- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Pengelolaan Pasar (DKUKMPP) Kota Lubuklinggau membantah penarikan retribusi di Pasar Bukit Sulap (KBS) masuk ke kas DKUKMPP. Penarikan yang dilakukan DKUKMPP hanya retribusi kebersihan, keamanan, dan sampah dengan besar biaya tergantung dengan luas lapak pedagang.
“Retribusi yang kami tarik tergantung dengan besar atau luas lapak pedagang berkisar Rp 1000 hingga Rp 2000 per pedagang,” kata Fajarudin Kepala DKUKMPP Kota Lubuklinggau kepada koran ini di ruang kerjanya, Selasa (25/1).
Fajarudin membantah ada pungutan retribusi liar diambil DKUKMPP. “Tidak ada pungutan retribusi liar dilakukan petugas kita. Ada juga pedagang bilang seperti itu namun saat ditanya siapa orangnya mereka tidak mau bilang. Bagaimana kami dapat menindaknya,” jelas Fajarudin.
Selain itu Fajarudin tidak membantah bahwa kios kosong dijadikan Water Closet (WC) oleh pedagang maupun pembeli. “Kami akui memang ada tetapi kami sudah menyediakan WC umum. Kebanyakan yang membuang hajat itu pada malam hari,” jelas Fajarudin.
Namun DKUKMPP membantah tidak memiliki lahan parkir yang digunakan pedagang di depan kantor dan disamping kiri DKUKMPP. Untuk fasilitas DKUKMPP telah berupaya memenuhinya.
Dalam waktu dekat lapak kayu di belakang kios akan dibongkar untuk dibangun ulang. Karena bangunan itu sekarang hanya terdiri dari lapak-lapak. Namun sebelum proses pembangunan, DKUKMPP akan melakukan pendataan terlebih dahulu, baik pedagang maupun pemilik kios akan dimulai Senin (31/1).
Pantauan koran ini, kemarin, di belakang PBS akan dibangun lagi sebuah gedung baru. Namun saat dikonfirmasi pada Fajarudin, ia mengaku belum tahu bangunan tersebut untuk apa.
“Kami belum tahu itu untuk apa? Karena itu proyek Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Mungkin saja apabila bangunan itu sudah selesai akan diserahkan ke DKUKMPP,” pungkas Fajarudin.(Mg02)

0 komentar:

Posting Komentar