LUBUKLINGGAU- Ternyata hanya satu travel di Kota Lubuklinggau yang memiliki izin trayek atau operasi dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Lubuklinggau. Banyaknya travel yang tidak memiliki izin, atau berplat hitam sangat merugikan pengguna jasa travel tersebut.
Karena travel ilegal atau plat hitam tidak ada jaminan atau antisipasi hal yang buruk kemungkinan akan terjadi kepada penumpang. Sebab tidak ada jaminan penumpang mendapatkan asuransi Jasa Raharja.
“Di Lubuklinggau baru satu travel yang memiliki operasi atau trayek yaitu Tarabina. Yang lainya tidak ada izin. Kami sering menghimbau pelaku usaha jasa travel untuk membuat izin karena ini menyangkut masyarakat banyak,” kata Kepala Dishubkominfo Kota Lubuklinggau, Azhari Yuhan kepada koran ini, Kamis (20/1).
Azhari Yuhan menambahkan bahwa Dishubkominfo dan Kepolisian memantau ke lapangan, dan mengajak mereka (Pengusaha travel) segera melengkapi izin.
Ia menjelaskan Dishubkominfo tidak berwenang untuk menindaklebih lanjut travel yang tidak memiliki izin. Alasannya Dishubkominfo hanya sebatas mengeluarkan izin trayek atau operasi saja.
“Muatan maksimal travel hanya lima orang, dan yang namanya travel plat kuning bukan plat hitam. Kalau plat hitam namanya taksi dan dari Dishubkominfo tidak pernah mempersulit mereka untuk membuat izin,” jelasnya.
Untuk diketahui pembuatan izin operasi atau trayek, pelaku usaha harus mengurus izin di Dishubkominfo Provinsi Sumatera Selatan, setelah provinsi menyetujui baru dilimpahkan ke Dishubkominfo daerah terkait.
Selain itu untuk mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di Dinas Pelayanan dan Perizinan (KPP), harus melampirkan izin trayek atau operasi dari Dishubkominfo. Usaha jasa travel di Kota Lubuklinggau hanya satu yang memiliki SITU, dan izin trayek atau operasi.(Mg02)
Jumat, 21 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar