Selasa, 07 Juni 2011

Disperindag Sumsel Tera Ulang UTTP

0 komentar
LUBUKLINGGAU-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Selatan bersama Disperindag Kota Lubuklinggau mengadakan tera ulang Ukuran Takaran, Timbangan dan Perlengkapanya (UTTP). Kegiatan rutin ini diadakan untuk melindungi konsumen agar memperoleh kepuasan dan kepastian saat bertransaksi dengan produsen.
Ketua Tim Tera Ulang Kota Lubuklinggau, Alwizar kepada koran ini Senin (6/6) menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang RI No 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal perlu diketahui dan diindahkan oleh pemilik/pemakai/dan pemegang kuasa UTTP.
“Setelah ditera ulang pada alat ukur pedagang akan diberi tanda atau stiker menunjukan telah di tera ulang pada tahun ini,” kata Alwizar.
Untuk melakukan tera ulang ini Pemrov berkoordinasi dengan Kelurahan, Kecamatan, dan Disperindag Kota Lubuklinggau. Undangan ke pedagang di Kota Lubuklingau disebar atau dikirim langsung oleh kelurahan dan kecamatan sehingga setiap pemilik alat ukur wajib ditera memiliki undangan dari kelurahan atau kecamatan setempat.
Selama ini pedagang sering mengabaikan tera ulang alat ukur hingga merugikan pembeli dan produsen sendiri. Ia mengungkapkan bahwa sesuai dengan UU No 2 Tahun 1981 tentang metrologi semua alat ukur wajib ditera, kecuali yang ilegal. “Alat ukur ilegal tersebut seperti alat ukur atau timbangan plastik dengan berat 2 Kg, alat ukur tersebut hanya untuk rumah tangga bukan untuk jual beli,” papar Alwizar.
Bila melanggar sesuai dengan UU tersebut akan dikenakan sanksi yaitu kurungan satu tahun denda minimal Rp 1 Juta. “Disperindag Pemprov Sumsel Bidang Metrologi memiliki kegiatan yaitu sidang tera ulang, pengawasan dan penyuluhan. Pada pengawasan dan penyuluhan rutin diadakan untuk meningkatkan kesadaran pedagang, mengenai pentingnya tera ulang,” jelas Alwizar.
“Bila melanggar UU tersebut sama saja dengan penipuan. Kegiatan ini serentak diadakan di Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau. Untuk Kabupaten Mura dipusatkan di Muara Beliti, Tugumulyo, Megang Sakti dan Karang Jaya. Sedangkan untuk Kota Lubuklinggau di halaman kantor Disperindag, Kecamatan Lubuklinggau Timur dan Utara II,” ungkap Alwizar.
15 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan uji tera alat ukur diadakan Disperindag Sumsel karena setiap daerah belum memiliki alat, laboratorium dan SDM berkompeten di metrologi.
Disperindag Pemprov mempunyai tenaga ahli tera atau telah mengikuti Sekolah Ahli Metrologi di Bandung sebanyak 15 orang. “Bila suatu daerah sudah memiliki SDM, laboratorium dan alat sesuai dengan standar maka mereka bisa melakukan uji tera sendiri. SDM harus menempuh pendidikan selama tiga tahun di sekolah khusus,” paparnya.
Pihak Disperindag Kota Lubuklinggau berharap kesadaran pedagang untuk mengikuti tera alat ukur karana sangat penting bagi pedagang dan pembeli sendiri. Ketentuan ini telah diatur oleh Undang-Undang
Kepala Disperindag Kota Lubuklinggau, Septiana Zuraida melalui Kabid Perdagangan Abu Hanifah menjelaskan jadwal tera ulang selain di halaman kantor Disperindag akan diadakan dibeberapa kecamatan. “Tanggal 6-7 Juni berlangsung di halaman kantor Disperindag. Pada 8 Juni akan diadakan Lubuklinggau Timur II, tanggal 9 Juni di Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Selain itu akan ada jadwal tambahan yaitu tanggal 10 Juni di Lubuklinggau Selatan II,” kata Abu Hanifah.
Hari ini tera ulang di halaman kantor Disperindag diadakan sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB. Selama masih ada pelaku usaha ingin alat ukurnya ditera petugas siap untuk melayani.(03)

0 komentar:

Posting Komentar